MA Berhentikan Hakim Itong dan Panitera PN Surabaya Tersangka Penerima Suap

Jonathan Nalom
Plt Kepala Badan Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto. (Foto MPI/Jonathan Nalom).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka penerima suap. MA memberhentikan sementara Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan.

"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara," kata  Plt Kepala Badan Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam.

Dwiarso mengatakan, pemberhentian sementara keduanya langsung ditandatangani Ketua MA. Dia menunjukkan surat itu kepada wartawan dalam konferensi pers.

"Jadi sudah ditandatangani SK-nya," tutur Dwiarso.

Dia melanjutkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK diharapkan membantu MA untuk mempercepat pembersihan lembaga peradilan dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"MA melalui badan pengawasan tiada hentinya melakukan upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi, khususnya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan badan aparatur peradilan lainnya," kata Dwiarso. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Sita 18 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Karanganyar

Nasional
10 jam lalu

57 Mantan Pegawai Ingin Kembali Bekerja, Ini Respons KPK

Nasional
14 jam lalu

KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Anoda Logam Antam

Nasional
15 jam lalu

Eks Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal