MA Berhentikan Hakim Itong dan Panitera PN Surabaya Tersangka Penerima Suap

Jonathan Nalom
Plt Kepala Badan Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto. (Foto MPI/Jonathan Nalom).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka penerima suap. MA memberhentikan sementara Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan.

"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara," kata  Plt Kepala Badan Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam.

Dwiarso mengatakan, pemberhentian sementara keduanya langsung ditandatangani Ketua MA. Dia menunjukkan surat itu kepada wartawan dalam konferensi pers.

"Jadi sudah ditandatangani SK-nya," tutur Dwiarso.

Dia melanjutkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK diharapkan membantu MA untuk mempercepat pembersihan lembaga peradilan dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"MA melalui badan pengawasan tiada hentinya melakukan upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi, khususnya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan badan aparatur peradilan lainnya," kata Dwiarso. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

22 jam lalu

Hercules soal Uang Rp800 Juta yang Disita KPK: Saya Serahkan karena Panggilan Hati Nurani

24 jam lalu

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Siapa Saja?

1 hari lalu

MAKI Sebut KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Malam Ini usai 2 Kali Mangkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal