MA Berhentikan Hakim Kayat, Tersangka Suap Jual Beli Perkara di Balikpapan

Ilma De Sabrini
MA memberhentikan sementara Kayat dari jabatan hakim PN Balikpapan karena terjerat kasus korupsi di KPK, Senin (6/5/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id, - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat yang terjerat kasus korupsi. Kayat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan pemberhentian Kayat diumumkan MA dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (6/5/2019).

"Keputusan Ketua Mahkamah Agung yaitu pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri atas nama Saudara Kayat, hakim muda Pengadilan Negeri Balikpapan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Dia menjelaskan, pemberhentian sementara tertuang dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78/KMA/SK/V/2019. SK ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pemberhentian sementara terhitung mulai 3 Mei 2019.

Berdasarkan keputusan ini, Hakim Kayat diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan terakhirnya sebagai hakim muda di PN Balikpapan. Gaji ini mulai berlaku pada 1 Juni 2019 mendatang.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
42 menit lalu

Lengkapi Bukti Tambahan, KAKI Bersiap Laporkan Dugaan Korupsi Tol CMNP ke KPK untuk Kali Ketiga

5 jam lalu

Usai OTT KPK, BNPB Pastikan Penanganan Bencana Tetap Berjalan

12 jam lalu

KPK Bongkar Kasus Korupsi di BNPB, Ungkap terkait Dana Siap Pakai Bencana

13 jam lalu

OTT BNPB, KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar hingga Emas Batangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal