MA Berhentikan Hakim Kayat, Tersangka Suap Jual Beli Perkara di Balikpapan

Ilma De Sabrini
MA memberhentikan sementara Kayat dari jabatan hakim PN Balikpapan karena terjerat kasus korupsi di KPK, Senin (6/5/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id, - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat yang terjerat kasus korupsi. Kayat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan pemberhentian Kayat diumumkan MA dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (6/5/2019).

"Keputusan Ketua Mahkamah Agung yaitu pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri atas nama Saudara Kayat, hakim muda Pengadilan Negeri Balikpapan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Dia menjelaskan, pemberhentian sementara tertuang dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78/KMA/SK/V/2019. SK ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pemberhentian sementara terhitung mulai 3 Mei 2019.

Berdasarkan keputusan ini, Hakim Kayat diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan terakhirnya sebagai hakim muda di PN Balikpapan. Gaji ini mulai berlaku pada 1 Juni 2019 mendatang.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Mobil
3 jam lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
7 jam lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
10 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
16 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Nasional
17 jam lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal