MA Berhentikan Hakim Kayat, Tersangka Suap Jual Beli Perkara di Balikpapan

Ilma De Sabrini
MA memberhentikan sementara Kayat dari jabatan hakim PN Balikpapan karena terjerat kasus korupsi di KPK, Senin (6/5/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id, - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat yang terjerat kasus korupsi. Kayat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan pemberhentian Kayat diumumkan MA dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (6/5/2019).

"Keputusan Ketua Mahkamah Agung yaitu pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri atas nama Saudara Kayat, hakim muda Pengadilan Negeri Balikpapan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Dia menjelaskan, pemberhentian sementara tertuang dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78/KMA/SK/V/2019. SK ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pemberhentian sementara terhitung mulai 3 Mei 2019.

Berdasarkan keputusan ini, Hakim Kayat diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan terakhirnya sebagai hakim muda di PN Balikpapan. Gaji ini mulai berlaku pada 1 Juni 2019 mendatang.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
1 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
2 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal