Andi menjelaskan bahwa apabila Kayat tidak terbukti bersalah dari perkara itu maka dari keputusan itu akan diperbaiki oleh pihak MA.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap ratusan juta terkait penanganan perkara pada 2018.
Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.