MA Berhentikan Hakim Kayat, Tersangka Suap Jual Beli Perkara di Balikpapan

Ilma De Sabrini
MA memberhentikan sementara Kayat dari jabatan hakim PN Balikpapan karena terjerat kasus korupsi di KPK, Senin (6/5/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).

Andi menjelaskan bahwa apabila Kayat tidak terbukti bersalah dari perkara itu maka dari keputusan itu akan diperbaiki oleh pihak MA.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap ratusan juta terkait penanganan perkara pada 2018.

Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Mobil
7 jam lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
11 jam lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
14 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
20 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Nasional
21 jam lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal