MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Martin Ronaldo
Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (23/9/2022).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. 

"MA mengeluarkan surat pemberhentian sementara guna menghadapi pemeriksaan," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (23/9/2022).

Zahrul mengatakan bahwa MA mendukung KPK membersihkan aparatur peradilan agar meningkatkan kredibilitas. Kasus yang menjerat Sudrajad juga diserahkan sepenuhnya kepada KPK. 

"Kami MA akan memberikan sepenuhnya mendukung apa yang dilakukan KPK dan kami menyerahkan permasalahan dengan ini proses hukum yang berlaku," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
22 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Nasional
1 bulan lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
1 bulan lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
1 bulan lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal