MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Martin Ronaldo
Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (23/9/2022).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. 

"MA mengeluarkan surat pemberhentian sementara guna menghadapi pemeriksaan," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (23/9/2022).

Zahrul mengatakan bahwa MA mendukung KPK membersihkan aparatur peradilan agar meningkatkan kredibilitas. Kasus yang menjerat Sudrajad juga diserahkan sepenuhnya kepada KPK. 

"Kami MA akan memberikan sepenuhnya mendukung apa yang dilakukan KPK dan kami menyerahkan permasalahan dengan ini proses hukum yang berlaku," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
2 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
6 hari lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal