MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Ini Reaksi Ketua KPU

Nur Khabibi
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia mengeklaim pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku terkait syarat pendidikan Gibran tersebut. 

"Karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan, gitu aja intinya," kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Oleh karena itu, Afif tidak khawatir dengan adanya putusan MA itu.

"Kalau kita sesuai dengan aturan kan nggak, nggak usah ada yang kita khawatirkan," sambungnya. 

Afif juga mengaku hingga saat ini belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. Oleh sebab itu, dia belum bisa berkomentar lebih jauh. 

"Kami belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi nggak bisa berkomentar apa pun. Jadi belum ada putusan yang kami terima. Kan itu juga yang ‎disoalkan kementerian kan," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

Aksi Rakyat Bela Indonesia Digelar di Jaksel Besok, Tuntut Proses Pemakzulan Gibran

21 jam lalu

PAN Minta Gibran Mundur dari Wapres usai Fotonya Dicopot di Gedung DPRD DIY

1 hari lalu

Mahfud Desak DPR Selesaikan Masalah Suket Gibran: Waktunya Bersih-Bersih

1 hari lalu

Mahfud MD Heran! Jokowi dan Gibran Tak Masuk Daftar Penyadapan, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal