MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Ini Reaksi Ketua KPU

Nur Khabibi
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (Foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Putusan itu menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

Aksi Rakyat Bela Indonesia Digelar di Jaksel Besok, Tuntut Proses Pemakzulan Gibran

21 jam lalu

PAN Minta Gibran Mundur dari Wapres usai Fotonya Dicopot di Gedung DPRD DIY

1 hari lalu

Mahfud Desak DPR Selesaikan Masalah Suket Gibran: Waktunya Bersih-Bersih

1 hari lalu

Mahfud MD Heran! Jokowi dan Gibran Tak Masuk Daftar Penyadapan, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal