MA Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara, Begini Reaksi KPK

Sabir Laluhu
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: iNews/Riezky Maulana)

"Tentu saja KPK juga berharap segera MA kirimkan salinan putusannya dan bisa diterima KPK," ucap mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini.

Nawawi lantas mengomentari pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang mengatakan KPK lebih baik membaca salinan putusan terlebih dulu sebelum memberikan komentar atas putusan-putusan MA yang memangkas pidana penjara para koruptor. 

"Kalau Kabiro Humasnya mengatakan, 'jangan dulu berkomentar kalau belum membacanya', terus gimana kami membacanya kalau putusannya belum dikirimkan kepada kami?" tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Saat Ketua MA Singgung Bahaya Hakim Pintar tapi Tak Takut Tuhan

Nasional
3 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal