Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

MA Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara, Begini Reaksi KPK

Kamis, 01 Oktober 2020 - 11:45:00 WIB
MA Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara, Begini Reaksi KPK
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: iNews/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun penjara. MA memangkas 6 dari 14 tahun penjara usai mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anas.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, lembaga antirasuah telah bekerja secara maksimal terkait kasus yang melilit Anas. "KPK telah melakukan tugas pekerjaannya. Ya KPK telah bekerja maksimal mulai tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Selain putusan PK Anas, Nawawi membeberkan, sebenarnya juga ada puluhan terpidana lain yang hukumannya dipangkas MA pada tahap PK. KPK, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai apakah putusan seperti itu sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atau tidak.

"Biar masyarakat yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut. Terlebih hingga saat ini, putusan-putusan dimaksud belum diperoleh KPK dari MA," katanya.

Nawawi menilai lambatnya KPK memperoleh salinan putusan dari MA salah satu bentuk kurang baik atau buruknya administrasi peradilan. Dia menegaskan, KPK sangat berharap MA sesegera mungkin memberikan salinan putusan PK Anas dan putusan-putusan perkara lain ke KPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut