MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo 6 Bulan di Kasus Djoko Tjandra

Ariedwi Satrio
MA memangkas vonis mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. (Foto Antara).

Namun demikian, vonis tersebut diralat di Mahkamah Agung. MA mengabulkan PK Prasetijo Utomo. Prasetijo Utomo tetap dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan di tingkat pertama. Prasetijo dihukum dua tahun enam bulan penjara. Hukuman Prasetijo dikurangi enam bulan dari tingkat pertama.

"Menyatakan Terpidana Prasetijo Utomo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama'," beber Jubir MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
10 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Nasional
11 hari lalu

Kapolri Minta Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual Maluku Dihukum Berat

Nasional
25 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
25 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal