MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun karena Bantu Nelayan hingga Timses

irfan Maulana
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman penjara bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjadi lima tahun dalam perkara suap benih lobster tahun 2020. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman penjara bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjadi lima tahun dalam perkara suap benih lobster tahun 2020. Pemotongan itu diberikan lantaran Edhy dianggap berkelakuan baik saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hukuman ini kembali pada putusan sebelumnya ketika Edhy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman itu kemudian diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 9 tahun.

Mantan kader Partai Gerindra ini lalu mengajukan banding di MA. MA menolak kasasi Edhy namun dengan pertimbangan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan lamanya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edhy Prabowo tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi putusan MA Nomor 942 K/Pid.Sus/2022 yang dikutip Senin (13/2/2023).

MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Edhy tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak Terdakwa menyelesaikan menjalani pidana pokok.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Tangkap 25 Orang dalam 3 OTT di Banten, Bekasi, dan Kalsel

Nasional
2 hari lalu

Megawati Ultimatum Kader PDIP Jangan Korupsi Donasi Korban Bencana: Saya Pecat Kalian!

Nasional
4 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
4 hari lalu

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal