"Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00," bunyi putusan.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul dengan anggotanya Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
"Bahwa pertimbangan-pertimbangan Judex Facti tersebut tidak sepenuhnya beralasan karena pada faktanya Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," bunyi alasan hakim dalam putusan.
Hakim menilai salah satu tujuan Terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelauatan dan Perikanan RI (Permen KP-RI) Nomor: 12/PERMEN KP/2020 yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih bening lobster untuk kesejahteraan masyarakat. Edhy dinilai ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena potensi lobster di Indonesia sangat besar.
"Lebih lanjut dalam Permen Nomor 12 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh BBL dari nelayan kecil penangkap BBL. Jadi, tampak bahwa Terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan ingin menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil. Selanjutnya Terdakwa selalu berusaha untuk membantu masyarakat khususnya konstituennya dan tim suksesnya (timses) dengan memberikan bantuan keuangan," ucap hakim dalam putusan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan sangkaan menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur pada 2020.