MA Persilakan Jokowi Ajukan PK terkait Vonis Bersalah Perkara Karhutla

Aditya Pratama
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah. (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bersalah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. MA menghormati jika Jokowi berniat melakukan langkah hukum lain atas vonis tersebut.

"Kalau mengajukan apapun itu hak asasi siapapun, jadi kita tidak bisa melarang," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Dia berharap masyarakat tidak salah memahami putusan bersalah yang dijatuhkan kepada Jokowi terkait karhutla. Menurutnya, putusan bersalah kepada Jokowi tidak sama dengan orang yang sedang berpekara.

"Jadi jangan diartikan seperti orang berperkara. Itu seperti anak nuntut bapaknya untuk memperbaiki rumahnya sendiri, jadi bukan berarti tuntutan atau gugatan yang nanti mereka dapat keuntungan dari itu semua," ucapnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Jokowi terkait perkara karhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng). Putusan tersebut, sekaligus menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Perkara tersebut merupakan gugatan warga negara atau citizen law suit atas nama penggugat Arie Rompas dan kawan-kawan yang berjumlah tujuh orang, sebagai penggugat.

Sedangkan tergugat, yaitu Indonesia, dalam hal ini, presiden, menteri KLH, menteri pertanian, menteri agraria dan tata ruang/kepala BPN/ menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Kalimantan Tengah serta DPRD Kalimantan Tengah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 hari lalu

IKN Terancam Karhutla, Pemerintah Lindungi Zona Inti Termasuk Istana agar Tetap Aman

19 hari lalu

BNPB Lanjutkan Operasi Pemadaman Karhutla hingga Musim Hujan Datang

20 hari lalu

Kapolri Ultimatum Pembakar Hutan, Siap-Siap Dijerat Pasal Berlapis!

29 hari lalu

Bertambah, Jumlah Tersangka Kasus Karhutla Capai 89 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal