MA Potong Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Putri Candrawathi (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dipotong hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Putri sebelumnya divonis PN Jaksel dengan 20 tahun penjara.

Putusan ini ditetapkan Mahkamah Agung setelah mengadili kasasi yang diajukan Putri.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," tulis putusan MA.

Selain itu, suami Putri yakni Ferdy Sambo juga diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Sambo awalnya divonis mati oleh PN Jaksel.

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

10 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

10 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

15 hari lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal