MA Potong Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Putri Candrawathi (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dipotong hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Putri sebelumnya divonis PN Jaksel dengan 20 tahun penjara.

Putusan ini ditetapkan Mahkamah Agung setelah mengadili kasasi yang diajukan Putri.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," tulis putusan MA.

Selain itu, suami Putri yakni Ferdy Sambo juga diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Sambo awalnya divonis mati oleh PN Jaksel.

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
8 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
14 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
18 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal