MA Putuskan Gugatan BPN Prabowo-Sandi Lawan Bawaslu Tidak Diterima

Felldy Aslya Utama
Mahkamah Agung menjatuhkan putusan tidak diterima pada gugatan BPN Prabowo-Sandi melawan Bawaslu tentang pelanggaran administratif Pilpres 2019, Rabu (26/6/2019). (Foto: ilustrasi/dok).

JAKARTA, iNews.id, - Mahkamah Agung menjatuhkan putusan Tidak Diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) terhadap gugatan sengketa pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang dimohonkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Terhadap putusan ini, BPN juga dihukum membayar biaya perkara.

”Mengadili, menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais, tidak diterima,” bunyi putusan Nomor 1 P/PAP/2019 yang diterima iNews.id, Rabu (26/6/2019).

Sengketa gugatan administrasi pelanggaran pemilu ini diadili oleh majelis hakim MA yang diketuai Supandi. Adapun hakim anggota yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryanto, dan Irfan Fachrudin. Putusan diambil dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Rabu (26/6/2019).

Salinan sah putusan ini telah dikirimkan MA kepada Djoko Santoso selaku penggugat dan Bawaslu selaku tergugat melalui surat Nomor 27/P.PT/VI/2019/1/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019.

Selain putusan tidak diterima, dalam amar putusannya majelis hakim juga menghukum Djoko Santoso yang merupakan Ketua BPN Prabowo-Sandi untuk membayar biaya perkara Rp1 juta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
5 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
10 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
12 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal