MA Putuskan Gugatan BPN Prabowo-Sandi Lawan Bawaslu Tidak Diterima

Felldy Aslya Utama
Mahkamah Agung menjatuhkan putusan tidak diterima pada gugatan BPN Prabowo-Sandi melawan Bawaslu tentang pelanggaran administratif Pilpres 2019, Rabu (26/6/2019). (Foto: ilustrasi/dok).

Untuk diketahui, BPN menggugat putusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 terkait pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilpres 2019. Dalam putusannya, Bawaslu menolak tuduhan kecurangan TSM Pilpres 2019 sebagaimana dimohonkan BPN.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengakui MA telah memutuskan gugatan BPN lawan Bawaslu. Kendati demikian, dia belum mengetahui detail putusan.

”Benar telah diputus. Kalau dinyatakan tidak diterima itu artinya ada kekurangan formil, misalnya pihak-pihak kurang atau siapa yang harus mengajukan gugatan,” kata dia dihubungi iNews.id, Rabu malam.

Andi menuturkan, putusan tidak diterima berarti penggugat bisa mengajukan lagi. Berbeda jika dinyatakan ditolak yang berarti dalil-dalil pemohon atau penggugat tidak dikabulkan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
6 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
11 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
13 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal