JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menyoroti penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Dia menilai penerbitan aturan tersebut merupakan langkah yang miris, terlebih dilakukan di tengah upaya praperadilan yang sedang ditempuh kliennya.
"Beberapa hari lalu sebelum keluar putusan praperadilan bu Tifa, hal yang miris buat kita adalah keluarnya SEMA nomor 3 tahun 2026," ujar Gafur dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Dari Ijazah Jokowi ke Sayembara Gibran, Ada Apa?' di iNews, Selasa (25/8/2026).
Menurut Gafur, SEMA pada dasarnya merupakan pedoman teknis administratif bagi hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Karena itu, dia menilai SEMA tidak seharusnya memuat norma baru yang justru mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang.
"SEMA ini dalam peradilan atau badan peradilan MA adalah surat yang menjadi petunjuk teknis administratif bagi para hakim dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang sebetulnya tidak boleh mengandung norma apalagi mengesampingkan norma selevel UU," tegasnya.
Gafur menilai penerbitan SEMA tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf c KUHAP yang menurutnya telah mengatur secara jelas mengenai hubungan antara proses pemeriksaan pokok perkara dan upaya praperadilan.