MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

Jonathan Simanjuntak
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. (Foto: iNews)

"Dalam norma ini (Pasal 163 ayat (1) huruf c KUHAP) bunyinya sebetulnya jelas, tidak perlu lagi ditafsirkan, bahkan, memberikan kepastian yaitu selama pemeriksaan sebagaimana dalam huruf c belum selesai, pengadilan dalam pokok perkara belum dapat diselenggarakan," tutur dia.

Dia menjelaskan ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar agar pemeriksaan perkara pokok tidak dilanjutkan sebelum proses praperadilan yang diajukan pemohon selesai.

Menurutnya, perubahan KUHAP dilakukan pembentuk undang-undang untuk memperkuat penegakan hukum secara formil. Karena itu, ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang seharusnya tidak dikesampingkan melalui aturan yang berada di bawahnya.

"Logikanya sederhana, ketika penetapan tersangka diuji dengan dua alat bukti yang tidak sah, kemudian putusan praperadilannya mengatakan tersangkanya harus gugur, maka kemudian dakwaan yang sudah register tadi ya tidak dilanjutkan," ucap dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengacara Jokowi Tantang Roy Suryo Masuk Sidang Pokok Perkara: Kalau Yakin Ijazah Palsu, Ayo!

1 hari lalu

Panas! Debat soal Keberadaan Ijazah Gibran, Roy Suryo dan Andi Azwan Saling Cecar

1 hari lalu

Roy Suryo Soroti Surat Keterangan Pendidikan Gibran di Australia, Ini Temuannya

1 hari lalu

Nomor WA Sayembara Ijazah Gibran Diduga Diambil Alih, Roy Suryo Bongkar Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal