Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:40:00 WIB
MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas
Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tak bisa diajukan banding maupun kasasi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pedoman upaya hukum dalam perkara pidana. Aturan tersebut diterbitkan pada Rabu (19/8/2026) sekaligus mencabut ketentuan dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Ketua MA, Sunarto mengatakan penerbitan SEMA 4/2026 bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan sekaligus menyatukan penafsiran terkait pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

"Dengan diterbitkannya SEMA ini Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas," ujar Sunarto, dikutip dari YouTube Mahkamah Agung RI, Kamis (20/8/2026).

Salah satu poin utama dalam SEMA tersebut yakni putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

"Pertama terhadap putusan bebas upaya hukum banding atau kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ucap Sunarto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut