MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pedoman upaya hukum dalam perkara pidana. Aturan tersebut diterbitkan pada Rabu (19/8/2026) sekaligus mencabut ketentuan dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Ketua MA, Sunarto mengatakan penerbitan SEMA 4/2026 bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan sekaligus menyatukan penafsiran terkait pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.
"Dengan diterbitkannya SEMA ini Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas," ujar Sunarto, dikutip dari YouTube Mahkamah Agung RI, Kamis (20/8/2026).
Salah satu poin utama dalam SEMA tersebut yakni putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
"Pertama terhadap putusan bebas upaya hukum banding atau kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ucap Sunarto.