MA Terima Berkas Kasasi Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa terkait Kasus Narkoba

irfan Maulana
MA telah menerima berkas kasasi atas vonis penjara seumur hidup terdakwa peredaran narkoba Teddy Minahasa. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi atas vonis penjara seumur hidup terdakwa peredaran narkoba, Teddy Minahasa, dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Berkas diterima pada Senin (11/9/2023).

"Sudah. Nomor 5206 (nomor perkara)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (12/9/2023).

Dilihat pada situs MA, perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 telah masuk pada Senin, (11/9/2023). Statusnya dalam proses distribusi.

"Usia perkara tidak diketahui karena tanggal distribusi berkas belum diisi," bunyi keterangan dalam situs MA.

Sebagaimana diberitakan, PN Jakbar telah mengirimkan berkas kasasi terdakwa kasus peredaran Narkoba Teddy Minahasa ke Mahkamah Agung (MA). Berkas putusan penjara seumur hidup Teddy Minahasa itu telah dikirim pada Rabu (30/8/2023) lalu.

"Rabu, 30 Agus 2023. Pengiriman berkas Kasasi," tulis keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) PN Jakbar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Penyelundupan Narkoba 1 Ton Ketamin Dibongkar! 1 WN Taiwan Manajer Kapal Jadi Tersangka

2 hari lalu

Polisi Ringkus 8 Orang terkait Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut

2 hari lalu

Polisi Tangkap Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut 

2 hari lalu

Hakim PN Cibinong Dipecat, Terbukti Bolos Kerja selama 129 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal