MA Terima Berkas Kasasi Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa terkait Kasus Narkoba

irfan Maulana
MA telah menerima berkas kasasi atas vonis penjara seumur hidup terdakwa peredaran narkoba Teddy Minahasa. (Foto: Antara)

Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim menyusul permohonan kasasi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut pada Selasa (25/8/2023). Teddy sebelumnya telah mengajukan banding, namun ditolak.

Adapun hakim akan melakukan pengucapan putusan atas kasasi tersebut paling lama tiga bulan setelah berkas diterima.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk di Warung Makan Pekanbaru

Nasional
9 hari lalu

Bandar Narkoba Ko Erwin yang Pasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap saat Kabur ke Malaysia

Nasional
11 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

Internasional
12 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal