Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim menyusul permohonan kasasi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut pada Selasa (25/8/2023). Teddy sebelumnya telah mengajukan banding, namun ditolak.
Adapun hakim akan melakukan pengucapan putusan atas kasasi tersebut paling lama tiga bulan setelah berkas diterima.
Diketahui, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.