MA Tetapkan Sidang Kekerasan Seksual Perkara KDRT Digelar Tertutup, Ini Alasannya

Dominique Hilvy Febriani
Mahkamah Agung (MA) memutuskan sidang kekerasan seksual pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) digelar tertutup untuk umum. (Foto: dok Sindonews)

Adapun Pasal 1 ayat 1 menyatakan kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Selain itu, hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok. Dalam sidang perkara terdakwa orang dewasa, pada saat acara pemeriksaan anak sebagai saksi dan/atau anak sebagai korban, maka sidang dilaksanakan tertutup untuk umum. 

“Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum tidak memakai toga atau atribut kedinasan,” ucapnya.

SEMA nomor 5 tahun 2021 memutuskan dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. 

“Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok,” bunyi SEMA Nomor 5 tahun 2021.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Film
4 hari lalu

Agoye Mahendra Ungkap Isu Sensitif di Sinetron AIRA, Potret Perjuangan Korban Kekerasan Seksual

Nasional
6 hari lalu

Ammar Zoni Tetap Ditahan di Nusakambangan meski Sidang di Jakarta

Seleb
10 hari lalu

Sule Absen di Sidang Penetapan Ahli Waris Teddy Pardiyana, Ini Penyebabnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal