MA Tolak Gugatan Soal AD ART Partai Demokrat, Yusril : Tugas Saya Sudah Selesai

Ariedwi Satrio
Pengacara Yusril Ihza Mahendra pasrah setelah permohonan Judicial Review (JR) yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra pasrah setelah permohonan Judicial Review (JR) yang diajukan pihaknya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun, gugatan yang dimohonkan tersebut terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Yusril menyatakan bahwa tugasnya sebagai pengacara empat kader Partai Demokrat sudah selesai setelah adanya putusan MA tersebut. Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak. 

Menurut Yusril, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah permohonan judicial review di MA ditolak.

"Tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA. Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," kata Yusril melalui pesan singkatnya, Rabu (10/11/2021).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut enggan mencampur adukkan masalah politik dengan hukum setelah adanya putusan MA  Sebab, ditekankan Yusril, saat ini dia hanya menjalankan tugasnya sebagai Advokat. Dia pun menegaskan enggan ikut campur masalah politik yang timbul setelah adanya keputusan MA.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

4 hari lalu

Jelang Pemilu Paruh Waktu AS, Trump Tak Tidur

6 hari lalu

Prabowo Sanjung SBY dan Demokrat: Waktu Tidak Berkuasa, Tak Mencaci Maki

6 hari lalu

Sekjen Perindo Hadiri Perayaan HUT ke-25 Demokrat, Ajak Semua Parpol Bangun Iklim Politik Kondusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal