MA Tolak Gugatan Soal AD ART Partai Demokrat, Yusril : Tugas Saya Sudah Selesai

Ariedwi Satrio
Pengacara Yusril Ihza Mahendra pasrah setelah permohonan Judicial Review (JR) yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung. (Foto Antara).

Yusril menilai pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini sangat elementer. Dia berpendapat bahwa keputusan tersebut masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam. 

Karena itu, Yusril mengaku memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan. Dia pun menghormati putusan tersebut.

"Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat," tutur Yusril.

"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
24 jam lalu

Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Kasus Kericuhan 27 Agustus: Polda Metro sedang Selidiki

1 hari lalu

Yusril Pastikan Kericuhan 27 Agustus Diusut, Minta Warga Jangan Terprovokasi

4 hari lalu

Jawab Aspirasi Demo, Pemerintah-DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

6 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal