MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat, Ini Pertimbangannya

Ariedwi Satrio
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait AD/ART Partai Demokrat. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. Gugatan judicial review tersebut berkaitan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Supandi dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Ketua majelis hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada hari ini. 

Pendapat hakim tidak mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan terkait AD/ART Partai Demokrat yakni karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.

"Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," ucap Andi.

Andi menjelaskan AD/ART partai politik (parpol) bukan norma hukum yang mengikat umum. AD/ART tersebut, kata dia hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Sehingga, MA tidak bisa memutus objek permohonan tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ortu Predator Seks Reynhard Sinaga Bersurat ke Prabowo, Ini Isinya

Internasional
2 hari lalu

Jabat Wali Kota Muslim New York Pertama, Mamdani Simbol Perlawanan Minoritas di AS

Internasional
2 hari lalu

Amerika Terbelah terkait Kemenangan Zohran Mamdani sebagai Wali Kota New York

Nasional
3 hari lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal