MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat, Ini Pertimbangannya

Ariedwi Satrio
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait AD/ART Partai Demokrat. (Foto: SINDOnews)

Kemudian, sambungnya, parpol juga bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang (UU) atau pemerintah atas perintah UU. Pun demikian, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Diketahui sebelumnya, pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 39 P/HUM/2021.

Gugatan tersebut dimohonkan oleh pemohon Muh Isnaini Widodo dengan termohon Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Adapun, objek gugatan yakni terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

Dalam permohonannya, Yusril dan kawan-kawan menyatakan salah satunya mendalilkan AD/ART parpol masuk termasuk ke peraturan perundang-undangan. Sebab, AD/ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo UU 2/2011 (UU Parpol).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
1 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
1 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
1 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal