Kemudian, sambungnya, parpol juga bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang (UU) atau pemerintah atas perintah UU. Pun demikian, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Diketahui sebelumnya, pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 39 P/HUM/2021.
Gugatan tersebut dimohonkan oleh pemohon Muh Isnaini Widodo dengan termohon Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Adapun, objek gugatan yakni terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Dalam permohonannya, Yusril dan kawan-kawan menyatakan salah satunya mendalilkan AD/ART parpol masuk termasuk ke peraturan perundang-undangan. Sebab, AD/ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo UU 2/2011 (UU Parpol).