MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi sidang vonis (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas advokat Junaedi Saibih dalam perkara suap hakim yang berujung vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Putusan itu dibacakan pada Jumat (11/9/2026) lalu.

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum," tulis laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Selasa (15/9/2026).

Sidang kasasi ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Jupriyadi, Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Duduk sebagai Panitera Pengganti Hendhy Eka Chandra.

Dengan putusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memvonis bebas Junaedi Saibih.

Junaedi Saibih juga dibebaskan dalam kasus perintangan penyidikan terkait pengungkapan kasus ini pada tingkat kasasi. Putusan kasasi perintangan penyidikan Junaedi Saibih dibacakan pada Rabu (12/8/2026) lalu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran

3 hari lalu

PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

3 hari lalu

MA Batalkan Konferensi Pers terkait Kasasi Suket Ijazah SMA Gibran

4 hari lalu

Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal