MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi sidang vonis (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas advokat Junaedi Saibih dalam perkara suap hakim yang berujung vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Putusan itu dibacakan pada Jumat (11/9/2026) lalu.

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum," tulis laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Selasa (15/9/2026).

Sidang kasasi ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Jupriyadi, Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Duduk sebagai Panitera Pengganti Hendhy Eka Chandra.

Dengan putusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memvonis bebas Junaedi Saibih.

Junaedi Saibih juga dibebaskan dalam kasus perintangan penyidikan terkait pengungkapan kasus ini pada tingkat kasasi. Putusan kasasi perintangan penyidikan Junaedi Saibih dibacakan pada Rabu (12/8/2026) lalu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Panggil Anggota DPRD Muara Enim, Dalami Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa

1 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

5 hari lalu

KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat terkait Kasus Suap di Bekasi

10 hari lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal