JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas advokat Junaedi Saibih dalam perkara suap hakim yang berujung vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Putusan itu dibacakan pada Jumat (11/9/2026) lalu.
"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum," tulis laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Selasa (15/9/2026).
Sidang kasasi ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Jupriyadi, Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Duduk sebagai Panitera Pengganti Hendhy Eka Chandra.
Dengan putusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memvonis bebas Junaedi Saibih.
Junaedi Saibih juga dibebaskan dalam kasus perintangan penyidikan terkait pengungkapan kasus ini pada tingkat kasasi. Putusan kasasi perintangan penyidikan Junaedi Saibih dibacakan pada Rabu (12/8/2026) lalu.