KPK Yakin Hakim Agung Gazalba Saleh Bersalah karena Penyuapnya Sudah Divonis Penjara

Arie Dwi Satrio
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, pihak penyuap Gazalba Saleh saja telah divonis terbukti bersalah dan sudah dipenjara yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Heryanto Tanaka diketahui sudah divonis 6,5 tahun penjara sedangkan dan Ivan Dwi Kusuma 5,5 tahun penjara.

"Alat bukti sudah sangat cukup begitu. Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainnya sudah divonis, itu sudah terbukti artinya bersalah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

"Bahkan, baik pemberinya sudah dieksekusi (dipenjara) dan penerimanya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," sambungnya.

Ali memastikan KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara di MA.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Kembali Panggil Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Hari Ini

15 jam lalu

KPK Ungkap Barang Bukti OTT di BNPB: Uang Rp3,3 Miliar, Aset Kripto hingga Logam Mulia

16 jam lalu

KPK Ungkap Adik Kepala BNPB Suharyanto Jadi Salah Satu Tersangka usai OTT

17 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan 5 Tersangka terkait OTT di BNPB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal