Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai perbuatan Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim di Indonesia. Perbuatan Zarof juga dinilai membuat seolah-olah hakim mudah disuap.
Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar menjadi dua tahun lebih berat dari putusan tingkat pertama.