Mabes Polri Tegaskan Maklumat Kapolri Pasal 2d Tidak Ditujukan kepada Media

Irfan Ma'ruf
Kadiv Humas Polr Irjen Pol Idham Azis. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Mabes Polri memastikan Maklumat Kapolri Pasal 2d tentang Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan kepada media massa. Sepanjang pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, kebebasan pers tetap mendapat jaminan konstitusional.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST 1/I/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 4 Januari 2021. Telegram ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Telegram ini mengatur tentang Penekanan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam pada poin 2d berbunyi ‘Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. 

Berdasarkan telegram ini, Mabes Polri menegaskan Pasal 2d tidak ditujukan kepada media massa. Secara keseluruhan terdapat lima poin dalam telegram ini. 

“Pertama, dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung media,” bunyi telegram, dikutip Senin (4/1/2021).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kapolri Bareng Titiek Soeharto Panen Raya Jagung di Bekasi, Kawal Program Prabowo

Nasional
12 hari lalu

Monitor Pergantian Tahun Baru se-Indonesia, Kapolri Pastikan Pengamanan dan Layanan Terjaga

Nasional
12 hari lalu

Potret Kapolri Turun Langsung ke Bundaran HI saat Malam Tahun Baru, Sapa Masyarakat

Nasional
12 hari lalu

Pantau Pergantian Tahun, Menko Polkam, Panglima TNI hingga Kapolri Pastikan Situasi Kondusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal