Kedua, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi Undang-Undang Pers dan kebebasan pers tetap mendapat jaminan konstitusional.
Ketiga, poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, seperti: mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
“Keempat, selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan.”
Kelima, Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers.