Mabes Polri Tegaskan Maklumat Kapolri Pasal 2d Tidak Ditujukan kepada Media

Irfan Ma'ruf
Kadiv Humas Polr Irjen Pol Idham Azis. (Foto: Antara).

Kedua, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi Undang-Undang Pers dan kebebasan pers tetap mendapat jaminan konstitusional.

Ketiga, poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, seperti: mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.

“Keempat, selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan.”

Kelima, Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Kekompakan Kapolri dan Jaksa Agung di Puncak Hari Koperasi 

57 tahun lalu

Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, hingga Kapolri ke Istana Sabtu Malam, Ada Apa?

57 tahun lalu

Prabowo Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung ke Istana Malam-Malam, Ada Apa?

57 tahun lalu

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Permudah Akses Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal