Mahasiswa Korban Kabel Fiber Optik Surati Jokowi dan Mahfud MD, Ini Isinya

Irfan Ma'ruf
Mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif'at Alfatih menulis surat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif'at Alfatih (20) menjadi korban kabel fiber optik PT Bali Towerindo yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023). Sultan sudah tujuh bulan hanya bisa makan dan minum melalui selang di hidungnya. 

Sultan menulis surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD

Dalam surat bertulis tangan itu, Sultan mengaku sudah kuat berlama-lama dalam kondisinya yang tidak baik-baik saja. Sultan juga mencurahkan harapannya untuk cepat sembuh dan pulih seperti sediakala. 

Dia juga meminta agar pihak yang bersangkutan segera bertanggung jawab atas kabel tersebut.

“Dengan surat ini saya buat dengan sejujur-jujurnya. Harapan saya adalah dengan adanya surat ini dapat dibaca dan menjadi perhatian bagi Pak Jokowi dan Pak Mahfud MD,” tulis Sultan dalam surat yang dibuatnya tertanggal (2/8/2023). 

Berikut isi surat Sultan yang ditujukan kepada Jokowi dan Mahfud MD:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo Puji Teknik Jokowi Tekan Inflasi: Harus Kita Akui Pengalaman Beliau

Nasional
3 hari lalu

Marsda Wahyu Hidayat Danpaspampres Era Presiden Jokowi Meninggal Dunia

Nasional
3 hari lalu

Mahfud MD soal Dugaan Markup Proyek Whoosh: Harusnya KPK Selidiki, Bukan Minta Laporan

Nasional
4 hari lalu

KPK Minta Buat Laporan terkait Dugaan Markup Proyek Whoosh, Mahfud MD: Nggak Masuk Akal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal