Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara buntut Postingan Timpa Teks Demo Agustus

Nur Khabibi
Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id -Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar dituntut enam bulan penjara terkait editan tangkapan layar atau screenshot soal pemberitaan demo Agustus 2025. Adapun screenshot yang dimaksud berupa berita pernyataan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal. 

Menurut jaksa, admin media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat itu terbukti bersalah mengubah hal tersebut tanpa seizin dari pihak terkait.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama enam bulan," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Selasa (11/8/2026). 

Jaksa menyebut, Khariq sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal. Menurutnya, terdakwa melakukan timpa teks yang justru memuat informasi tidak benar yang diunggah dalam akun media sosial Aliansi Mahassiwa Menggugat.

Perbuatan tersebut, lanjut jaksa, menunjukkan adanya tindakan aktif dari terdakwa yang memerlukan kehendak dan kesadaran diri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

MNC University Resmikan Galeri Investasi, Dorong Literasi dan Pengalaman Pasar Modal Mahasiswa

9 hari lalu

Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Hitungannya

11 hari lalu

KPK Panggil Guru Besar hingga Dosen Unsoed, Usut Kasus Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa

15 hari lalu

Terkendala Masalah Desil, 147 Mahasiswa Penerima KJMU di Jakarta Dipastikan Tetap Bisa Kuliah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal