Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara buntut Postingan Timpa Teks Demo Agustus

Nur Khabibi
Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id -Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar dituntut enam bulan penjara terkait editan tangkapan layar atau screenshot soal pemberitaan demo Agustus 2025. Adapun screenshot yang dimaksud berupa berita pernyataan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal

Menurut jaksa, admin media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat itu terbukti bersalah mengubah hal tersebut tanpa seizin dari pihak terkait.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama enam bulan," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Selasa (11/8/2026). 

Jaksa menyebut, Khariq sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal. Menurutnya, terdakwa melakukan timpa teks yang justru memuat informasi tidak benar yang diunggah dalam akun media sosial Aliansi Mahassiwa Menggugat.

Perbuatan tersebut, lanjut jaksa, menunjukkan adanya tindakan aktif dari terdakwa yang memerlukan kehendak dan kesadaran diri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Bappisus soal Isu Demo Agustus: Jangan Mudah Terprovokasi Kabar di Medsos, Bisa Dimanipulasi Pakai AI

3 hari lalu

Polisi Ingatkan Netizen Jangan Sebar Konten Lama Pancing Demo Ricuh, Bisa Berujung Pidana

3 hari lalu

Mahasiswa Indonesia Ditantang Lakukan Riset Kelapa Sawit dan Kakao

5 hari lalu

Heboh Demo Buruh Besar-besaran di Agustus-September, Said Iqbal: Tidak Benar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal