JAKARTA, iNews.id -Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar dituntut enam bulan penjara terkait editan tangkapan layar atau screenshot soal pemberitaan demo Agustus 2025. Adapun screenshot yang dimaksud berupa berita pernyataan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal.
Menurut jaksa, admin media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat itu terbukti bersalah mengubah hal tersebut tanpa seizin dari pihak terkait.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama enam bulan," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Selasa (11/8/2026).
Jaksa menyebut, Khariq sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal. Menurutnya, terdakwa melakukan timpa teks yang justru memuat informasi tidak benar yang diunggah dalam akun media sosial Aliansi Mahassiwa Menggugat.
Perbuatan tersebut, lanjut jaksa, menunjukkan adanya tindakan aktif dari terdakwa yang memerlukan kehendak dan kesadaran diri.