Diketahui, judul pemberitaan awal tentang pernyataan Said Iqbal itu diganti menjadi 'Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia'. Padahal, berita awalnya adalah 'Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!'.
Dalam dakwaan yang termuat di SIPP PN Jakarta Pusat itu disebutkan, Khariq mengedit tangkapan layar hingga menyebarkan lantaran kecewa dengan pernyataan yang dimaksud.
"Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, terdakwa Khariq Anhar kecewa, kemudian terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut dengan cara pada pukul 16.58 WIB terdakwa mengambil tangkapan layar dari pemyataan saksi Said Iqbal, dari media digital tersebut," tulis dakwaan.
"Dan kemudian mengedit tangkapan layar tersebut dengan menggunakan aplikasi Carıva dengan beberapa kata atau kalimat awal ditutup hitam dan diedit (ditimpa) atau diketik ulang, sehingga memuat informasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya," sambung jaksa.