JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri memastikan telah menangani kasus Grace Karundeng (18) mahasiswi asal Sulawesi Utara yang tewas di Kanada. Kronologi kejadian tersebut tidak dapat diungkapkan tanpa persetujuan keluarga.
“Kronologi, hasil penyelidikan polisi itu pun tidak bisa dibagikan jika tidak ada consent dari keluarga,” kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha kepada MNC Portal Indonesia (14/1/2022).
Dia mengatakan hal tersebut merupakan ranah privasi keluarga yang yang sepatutnya dihargai oleh semua pihak. Semua pihak diminta maklum.
“Kita tidak bisa banyak menyampaikan karena ini masalah private ya kecuali jika ada hasil penyelidikan polisi yang mengarah tindak kriminalitas. Tapi kalau tidak ada (kriminalitas) kita tidak bisa mengintervensi masalah informasi, karena ada privasi di sana, yang bisa kita lakukan adalah pendampingan terhadap keluarga,” ujarnya.
Judha menuturkan proses autopsi jenazah sudah dilakukan dan hasilnya nanti akan langsung diserahkan kepada pihak keluarga. Hal ini terkait dengan regulasi yang berlaku di Kanada dan Kemlu yang menghormati privasi keluarga mengenai hasil autopsi tersebut.