Mahfud Kritik Wacana Koruptor Diampuni: Mana Ada Korupsi Diselesaikan Damai

Achmad Al Fiqri
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD (foto: Achmad Al Fiqri)

“Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya (asset recovery), bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak,” kata Supratman di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Supratman mengakui, pengampunan terhadap pelaku tindak pidana memang sesuai konstitusi. Kepala negara juga punya kewenangan memberikan pengampunan berupa amnesti atau grasi.

Kendati demikian, Menkum menegaskan Prabowo masih memiliki komitmen memberantas korupsi.

“Mungkin dimaafkan (jika kerugian negara dikembalikan). Tapi kalau Anda tidak kembalikan kerugian negara, maka saya akan menerapkan proses hukum yang sangat keras,” kata Menkum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kasus Korupsi Walkot Madiun, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kantor PMPTSP

Buletin
3 hari lalu

Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Korupsi: Saya Dikorbankan, Tidak Tahu Sama Sekali!

Nasional
4 hari lalu

Tak Hanya Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi DJKA

Buletin
4 hari lalu

Terekam Video! Momen Mendebarkan Helikopter Bawa Raffi Ahmad Oleng di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal