Mahfud MD: Aktor Penunggang Demo Akan Ditindak Tegas

Riezky Maulana
Api berkobar membakar halte Transjakarta di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). (Foto: Koran SINDO/Eko Purwanto).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menindak tegas pelaku dan aktor penunggang demonstran yang menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Tindakan tegas dilakukan untuk terciptanya keamaan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkistis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers daring, Kamis (8/10/2020).

Mahfud menyayangkan aksi perusakan dan kekerasan yang dilakukan oleh massa. Tindakan itu sama sekali tidak dapat ditoleransi.

Dia menjelaskan, aksi unjuk rasa berujung kekerasan merupakan tindakan yang sama sekali tidak sensitif terhadap kondisi yang sedang dialami oleh banyak masyarakat. Saat ini masyarakat sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan kondisi perekonomian yang sulit.

"Ketidakpuasan atas UU Cipta kerja bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu dengan menyalurkannya melalui proses pembuatan peraturan pemerintah, perpres, permen, sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Demonstrasi menolak omnibus law Cipta Kerja pecah di berbagai daerah Indonesia hari ini. Di sejumlah tempat, aksi demo berujung tindakan brutal.

Di DKI Jakarta, massa merusak dan membakar belasan halte Transjakarta. Malam ini, halte Stasiun Senen, Jakarta Pusat dan Tosari, Jakarta Selatan hangus dilalap api. Sebelumnya, halte di Bundaran Hotel Indonesia juga luluh lantak dibakar massa. PT Transjakarta memperkirakan kerugian akibat kejadian ini Rp45 miliar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
18 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
18 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
18 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal