Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

Jonathan Simanjuntak
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Menghasut di situ (Pasal 246 KUHP) intinya mengajak, menganjurkan, mendorong orang untuk melakukan satu tindak pidana dengan cara kekerasan. Ada kata dengan cara kekerasan. Saiful memengaruhi kekerasan apa? Tidak pakai senjata, tidak pakai gerakan ke mana, cuma di dalam ruangan," jelas Mahfud.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, polisi harus bertindak objektif dalam memilah laporan yang masuk. Dia mengatakan tidak semua laporan hukum wajib menjadi kasus kendati tidak bisa ditolak.

"Polri itu oleh Undang-undang diwajibkan untuk menerima setiap laporan. Tapi menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi pro justisia, menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," tegas dia.

Saiful Mujani selaku pendiri SMRC belakang ini disorot karena pernyataan kontroversialnya mengenai penggulingan Presiden Prabowo Subianto. Beberapa pihak bahkan telah melaporkan tindakan Saiful Mujani ke aparat penegak hukum.

Salah satu laporan tersebut datang dari Presidium Relawan 08 dan dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Video
2 hari lalu

Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani di Kasus Dugaan Makar

Nasional
3 hari lalu

Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani: Tak Ada Pelanggaran Konstitusi!

Nasional
3 hari lalu

Dilaporkan terkait Makar, Saiful Mujani Siap Datangi Kantor Polisi dengan Senang Hati

Nasional
5 hari lalu

Pigai: Seruan Saiful Mujani soal Gulingkan Prabowo Tak Dijamin Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal