JAKARTA, iNews.id - Advokat senior Todung Mulya Lubis menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani, yang dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan makar dan penghasutan. Todung mengatakan dirinya diminta langsung untuk menjadi kuasa hukum Saiful.
“Saya diminta sebagai kuasa hukumnya Saiful Mujani bahwa dia dituduh melanggar konstitusi,” ujarnya di FISIP UIN Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/4/2026).
Menurut Todung, apa yang disampaikan Saiful merupakan bagian dari kebebasan akademik sekaligus kebebasan berpendapat yang dijamin.
“Kalau kita bicara mengenai living constitution atau konvensi ketatanegaraan itu, yang namanya kebebasan akademik, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berekspresi seperti yang dilakukan oleh Saiful, tidak ada yang melanggar konstitusi di situ. Tidak ada yang melanggar hukum di situ,” katanya.
Dilaporkan terkait Makar, Saiful Mujani Siap Datangi Kantor Polisi dengan Senang Hati
Menanggapi tuduhan makar, Todung mengacu pada ketentuan dalam KUHP yang mengatur soal upaya penggulingan kekuasaan. Dia mempertanyakan dasar pelaporan tersebut, mengingat pernyataan Saiful dinilainya sebagai bentuk ekspresi politik.