JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur tentang pandemi Covid-19 sebagai bencana sosial tak serta merta memengaruhi kontrak bisnis pemerintah. Keppres itu bersifat pemberitahuan tentang force majeur (keadaan terpaksa/darurat).
“Keputusan Presiden 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam karena menyebarnya Covid-19 itu tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk membatalkan atau menyimpangi kontrak-kontrak bisnis yang sudah dibuat sebelum keluarnya keppres ini,” kata Mahfud melalui rekaman video, Selasa (14/4/2020).
Dia mengingatkan, keppres bersifat pemberitahuan tentang terjadinya keadaan terpaksa. Karena itu, terbitnya keppres dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi mengenai kontrak bisnis yang dilakukan pemerintah.
Renegoisasi tersebut, kata Mahfud, tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal ini menyatakan, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuat.
“Jadi tidak bisa secara otomatis lalu ini membatalkan kontrak-kontrak yang sudah ada,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.