Mahfud MD: Bencana Nasional Covid-19 Tak Otomatis Batalkan Kontrak Bisnis Pemerintah

Rizki Maulana
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur tentang pandemi Covid-19 sebagai bencana sosial tak serta merta memengaruhi kontrak bisnis pemerintah. Keppres itu bersifat pemberitahuan tentang force majeur (keadaan terpaksa/darurat).

“Keputusan Presiden 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam karena menyebarnya Covid-19 itu tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk membatalkan atau menyimpangi kontrak-kontrak bisnis yang sudah dibuat sebelum keluarnya keppres ini,” kata Mahfud melalui rekaman video, Selasa (14/4/2020).

Dia mengingatkan, keppres bersifat pemberitahuan tentang terjadinya keadaan terpaksa. Karena itu, terbitnya keppres dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi mengenai kontrak bisnis yang dilakukan pemerintah.

Renegoisasi tersebut, kata Mahfud, tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal ini menyatakan, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuat.

“Jadi tidak bisa secara otomatis lalu ini membatalkan kontrak-kontrak yang sudah ada,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 hari lalu

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

8 hari lalu

MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

9 hari lalu

MK Putuskan Syarat Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi yang Utama

2 bulan lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal