Mahfud MD: Bencana Nasional Covid-19 Tak Otomatis Batalkan Kontrak Bisnis Pemerintah

Rizki Maulana
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

Adapun mengenai campur tangan negara untuk meringankan pelaksaan kontrak akibat persoalan ekonomi yang sedang terjadi, Mahfud menekankan, hal tersebut sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut dia, OJK sudah mengatur tentang keringanan cara pembayaran, penundaan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan sebagainya. Negara menanggung hal tersebut.

“Jadi jangan disalahkaprahkan tentang Keppres 12/2020 ini sebagai sesuatu yang secara otomatis bisa membatalkan kontrak-kontrak yang sudah dilakukan,” ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Banjir Sumatra Belum Ditetapkan Bencana Nasional, Prabowo: Situasi Terkendali!

Nasional
4 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
13 hari lalu

Banjir Sumatera Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Ini Respons Ketua MPR

Buletin
13 hari lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal