Mahfud MD: Bencana Nasional Covid-19 Tak Otomatis Batalkan Kontrak Bisnis Pemerintah

Rizki Maulana
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

Adapun mengenai campur tangan negara untuk meringankan pelaksaan kontrak akibat persoalan ekonomi yang sedang terjadi, Mahfud menekankan, hal tersebut sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut dia, OJK sudah mengatur tentang keringanan cara pembayaran, penundaan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan sebagainya. Negara menanggung hal tersebut.

“Jadi jangan disalahkaprahkan tentang Keppres 12/2020 ini sebagai sesuatu yang secara otomatis bisa membatalkan kontrak-kontrak yang sudah dilakukan,” ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
3 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
3 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Health
8 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal