Mahfud MD Bentuk 2 Tim Revisi UU ITE

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Twitter)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim khusus membahas revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun tim yang dibentuknya berjumlah dua tim.

"Satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas UU ITE. Jadi sekarang ini Kemenko sudah membentuk dua tim," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima, Jumat (19/2/2021). 

Dia menjelaskan, tim satu bertugas sebagai kelompok yang membuat interpretasi teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet. Tim tersebut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan beberapa kementerian lainnya.

"Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, nah karena kan ada gugatan bahwa UU ini pasalnya mengandung pasal  karet, diskriminatif, membahayakan, dan diskriminatif," ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
3 bulan lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Seleb
3 bulan lalu

Penyebar Video Rekaman CCTV Inara Rusli Belum Tertangkap, Insanul Fahmi Meradang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal