Kemudian Kementerian Sosial (Kemensos) yang berperan melakukan reintregasi sosial warga binaan dan lembaga pemasyarakatan.
"Kemensos berperan melakukan reintregasi sosial warga binaan, lembaga pemasyarakatan, dan peningkatan kompetensi bagi pekerja sosial dalam melakukan pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum," ujarnya.
Selanjutnya ialah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) yang bertugas mengarusutamakan keadilan restoratif dalam perencanaan pembangunan hukum di Indonesia. Lalu, ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan penguatan hak korban kekerasan
"Berperan untuk penguatan hak korban kekerasan khususnya perempuan dan anak," katanya.
Kemudian yang terakhir yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan Agung.
"Kepolisian, BNN, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum berperan penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan berprinsip pada keadilan restoratif," katanya.