Mahfud MD Bentuk Tim Koordinasi Restorative Justice, Ini Tugasnya

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD telah membentuk tim koordinasi soal penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. (Foto: Eka Setiawan)

Kemudian Kementerian Sosial (Kemensos) yang berperan melakukan reintregasi sosial warga binaan dan lembaga pemasyarakatan. 

"Kemensos berperan melakukan reintregasi sosial warga binaan, lembaga pemasyarakatan, dan peningkatan kompetensi bagi pekerja sosial dalam melakukan pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum," ujarnya. 

Selanjutnya ialah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) yang bertugas mengarusutamakan keadilan restoratif dalam perencanaan pembangunan hukum di Indonesia. Lalu, ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan penguatan hak korban kekerasan 

"Berperan untuk penguatan hak korban kekerasan khususnya perempuan dan anak," katanya. 

Kemudian yang terakhir yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan Agung. 

"Kepolisian, BNN, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum berperan penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan berprinsip pada keadilan restoratif," katanya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Rumah di Bekasi Dirusak Berakhir Restorative Justice, 2 Tersangka Bebas

5 hari lalu

Menkum: Negara Hemat Rp1,2 Triliun karena 14.000 Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

18 hari lalu

Reaksi Roy Suryo Ditawari Hakim Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Tidak!

1 bulan lalu

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Status Tersangka bakal Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal