Mahfud MD Bentuk Tim Koordinasi Restorative Justice, Ini Tugasnya

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD telah membentuk tim koordinasi soal penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. (Foto: Eka Setiawan)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah membentuk tim koordinasi soal penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Tim ini juga berisi kementerian terkait lainnya.

Mahfud menegaskan restorarive justice merupakan salah satu rencana strategis Kemenko Polhukam karena masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). 

"Restorative justice telah menjadi rencana strategis Kemenko Polhukam dalam periode ini karena dia masuk dalam RPJMN," kata Mahfud dalam konferensi nasional keadilan restoratif dengan tema 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif' secara daring, Selasa (1/11/2022). 

Mahfud mengatakan perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi kementerian serta lembaga terkait agar penerapan keadilan restoratif dapat diimplementasikan secara optimal.

"Oleh sebab itu dalam rangka memperkuat perlu upaya koordinasi dan sinkronisasi di antara kementerian terkait sesuai dengan fungsinya, agar penerapan restorative justice dapat diimplementasikan secara optimal," ucapnya. 

"Seluruh kementerian terkait akan dikoordinasi dalam sebuah tim, yakni tim koordinasi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana yang dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Polhukam," tuturnya. 

Dia pun menyebutkan kementerian atau lembaga lain yang turut dilibatkan dalam tim tersebut.

"Kemenkumham dapat mendukung aspek perumusan kebijakan," kata Mahfud. 

Lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tugasnya mendukung sinergi terselenggaranya sistem kesehatan. 

"Khususnya daam rehabilitasi pengguna narkoba misalnya," ucap Mahfud.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
19 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Nasional
23 hari lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
25 hari lalu

Roy Suryo Ngaku Ditawari Restorative Justice oleh Relawan Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal