Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ini Masalah yang Ditangani

Danandaya Arya Putra
Menko Polhukam Mahfud MD membentuk tim percepatan reformasi hukum, Jumat (9/6/2023). (Foto: Antara)

Mahfud menerangkan tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang undangan, dan hasilnya tetap akan disalurkan ke instansi berwenang. Karena yang berhak melahirkan UU ialah instansi yang berwenang.

Dia mengatakan hasil kerja tim percepatan reformasi hukum akan dibuat menjadi tiga kategori. Masing-masing akan bekerja sesuai bidang kompetensinya.

"Rekomendasi hasil kerja tim dapat dibuat dalam tiga kategori. Satu quick win yang selaras dengan program kementerian/lembaga dan dilaksanakan hingga akhir tahun 2023. Itu artinya menunjukkan prestasi yang cepat dan benar dan berani sampai dengan akhir tahun 2023, apa di bidang pertanahan, apa di bidang peradilan, dan seterusnya," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Candi Prambanan Jadi Saksi Persahabatan Indonesia-India, Jejak Peradaban 1.000 Tahun

57 tahun lalu

Ketua DPR di Hadapan PM Modi: RI-India Bertanggung Jawab Jaga Stabilitas Kawasan

57 tahun lalu

Selangkah Lagi! Warga RI Bisa Pakai QRIS di India

57 tahun lalu

Menbud Tetapkan 13 Juli Jadi Hari Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal