Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ini Masalah yang Ditangani

Danandaya Arya Putra
Menko Polhukam Mahfud MD membentuk tim percepatan reformasi hukum, Jumat (9/6/2023). (Foto: Antara)

Mahfud menerangkan tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang undangan, dan hasilnya tetap akan disalurkan ke instansi berwenang. Karena yang berhak melahirkan UU ialah instansi yang berwenang.

Dia mengatakan hasil kerja tim percepatan reformasi hukum akan dibuat menjadi tiga kategori. Masing-masing akan bekerja sesuai bidang kompetensinya.

"Rekomendasi hasil kerja tim dapat dibuat dalam tiga kategori. Satu quick win yang selaras dengan program kementerian/lembaga dan dilaksanakan hingga akhir tahun 2023. Itu artinya menunjukkan prestasi yang cepat dan benar dan berani sampai dengan akhir tahun 2023, apa di bidang pertanahan, apa di bidang peradilan, dan seterusnya," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Tarif Resiprokal RI-AS Turun Jadi 15 Persen

Internasional
4 hari lalu

Mediator AS: Pasukan ISF Asal Indonesia Akan Ditempatkan di Gaza Selatan

Nasional
4 hari lalu

Transfer Data RI-AS Jadi Sorotan, Menkomdigi Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Penuh

Internasional
4 hari lalu

Pasukan Stabilisasi Internasional ISF Akan Tiba di Gaza pada Awal April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal