JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim percepatan reformasi hukum. Pembentukan ini dilakukan karena masih banyak permasalahan di Indonesia yang belum selesai.
Mahfud menceritakan banyak kejanggalan di balik kasus-kasus yang muncul di Indonesia. Oleh karenanya, tim percepatan reformasi hukum akan menyusun agenda prioritas dan strategi dalam rangka perbaikan hukum di Indonesia.
"Kemudian terjadi masalah, digiring ke pengadilan, baik pengadilan perdata maupun pidana dan biasanya mafia yang menang atau menentukan jalannya hukum itu sendiri. Sehingga ini mengakibatkan terjadinya penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia," ucap Mahfud, Jumat (9/6/2023).
Beberapa kasus seperti permasalah sektor agraria dan sumber daya alam yang banyak terjadi penyelewengan serta banyak kasus beralihnya sertifikat tanpa diketahui oleh yang punya menjadi tugas tim percepatan reformasi hukum untuk meluruskan kebijakan yang ada.
"Latar belakang dibentuknya tim percepatan reformasi hukum karena sekarang ini terdapat berbagai permasalahan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal putusannya sudah inkrah," katanya.
Mahfud menerangkan anggota tim ini terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat yang memiliki kredibilitas. Dia menegaskan orang-orang yang dipilih bisa dipercaya serta mempunyai kemampuan kapabilitas sesuai bidang kepakarannya.
"Tim ini terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris serta empat kelompok kerja (pokja) yaitu kelompok kerja informasi lembaga peradilan dan penegakan hukum sebanyak 14 orang, kelompok kerja informasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam 11 orang, kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi 14 orang, dan kelompok kerja reformasi sektor perundang-undangan 11 orang," katanya.