BACA JUGA: Mahfud MD soal Rizieq Shihab: Kalau Ingin Pulang Saya Pulangkan, tapi....
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan segera memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengklarifikasi beberapa hal. Dia mengatakan Kejaksaan Agung akan mengusut keterlibatan perusahaan manajemen investasi dalam kasus tersebut.
"Peluang keterlibatan mereka selalu ada. Kami terus melakukan pengembangan," ucapnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.