Mahfud MD Bicara Soal Bentuk Bela Negara: Bukan Hanya Hak, Tapi Juga Kewajiban

Royandi Hutasoit
Mahfud MD bicara soal bentuk bela negara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, memberikan pandangan mengenai kesadaran, konsep, dan bentuk bela negara. 

Dalam penjelasannya, Mahfud MD menegaskan bahwa konstitusi telah menetapkan bahwa bela negara bukan hanya sebagai hak, melainkan juga sebagai kewajiban.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud MD saat menghadiri acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. 

Ia mengungkapkan bahwa jika negara mengalami situasi tertentu yang memerlukan partisipasi warga untuk mempertahankannya, negara dapat mengambil tindakan yang mengharuskan warga turut serta dalam bela negara.

"Hak dan kewajiban bela negara tercantum dalam Pasal 27 dan 30 ayat 1 UUD 1945. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara, baik dalam menghadapi ancaman perang dari negara lain maupun intervensi asing yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap Mahfud dalam acara PKKMB UNS Daring, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Buletin
17 hari lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal