Dia menuturkan, setiap ormas harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) berbadan hukum. Surat tersebut harus diperbarui selama lima tahun sekali.
"Menurut UU, ormas yang mau mempunyai keterangan dan berbadan hukum itu harus mendaftarkan ke pemerintah setiap pendaftaran itu diberi waktu lima tahun. SKT itu diserahkan ke Kemendagri," tuturnya.
Menurutnya, FPI enggan memperbaharui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang harus menyesuaikan dengan UU yang berlaku.
"Dia waktunya SKT yang terakhir, berakhir 20 Juni 2019 habis. Dia mau memperpanjang, tapi ada tuntutan kalau mau memperpanjang harus menyesuaikan dengan UU Baru, Perppu Tahun 2017. Nah di situ dia enggak mau memperbarui. Pokoknya mau tetap AD ART lama, ya kita enggak kasih itu," ucapnya.