Mahfud MD Blak-blakan soal FPI Bubar, Bukan karena Pemerintah

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok. Sindonews).

Dia menuturkan, setiap ormas harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) berbadan hukum. Surat tersebut harus diperbarui selama lima tahun sekali.

"Menurut UU, ormas yang mau mempunyai keterangan dan berbadan hukum itu harus mendaftarkan ke pemerintah setiap pendaftaran itu diberi waktu lima tahun. SKT itu diserahkan ke Kemendagri," tuturnya.

Menurutnya, FPI enggan memperbaharui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang harus menyesuaikan dengan UU yang berlaku. 

"Dia waktunya SKT yang terakhir, berakhir 20 Juni 2019 habis. Dia mau memperpanjang, tapi ada tuntutan kalau mau memperpanjang harus menyesuaikan dengan UU Baru, Perppu Tahun 2017. Nah di situ dia enggak mau memperbarui. Pokoknya mau tetap AD ART lama, ya kita enggak kasih itu," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
24 hari lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal