Mahfud MD Blak-blakan soal FPI Bubar, Bukan karena Pemerintah

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok. Sindonews).

Dia menuturkan, setiap ormas harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) berbadan hukum. Surat tersebut harus diperbarui selama lima tahun sekali.

"Menurut UU, ormas yang mau mempunyai keterangan dan berbadan hukum itu harus mendaftarkan ke pemerintah setiap pendaftaran itu diberi waktu lima tahun. SKT itu diserahkan ke Kemendagri," tuturnya.

Menurutnya, FPI enggan memperbaharui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang harus menyesuaikan dengan UU yang berlaku. 

"Dia waktunya SKT yang terakhir, berakhir 20 Juni 2019 habis. Dia mau memperpanjang, tapi ada tuntutan kalau mau memperpanjang harus menyesuaikan dengan UU Baru, Perppu Tahun 2017. Nah di situ dia enggak mau memperbarui. Pokoknya mau tetap AD ART lama, ya kita enggak kasih itu," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
30 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
30 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
30 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal